Menurut Rambe Kamarul Zaman, hal yang menjadi persoalan mendasar adanya surat pemberitahuan itu.
"Yang jadi persoalannya adalah surat pemberitahuannya. Kan kalau sekedar memberitahukan saja itu boleh saja. Ada kolega saya mau berkunjung ke Australia cukup, tapi isi suratnya membahas lebih jauh. Itu seharusnya sekedar pemberitahuan saja. Kalau begitu gak salah gak ada penyimpangan kewenangan," ujarnya di Gedung Nusantara III DPR RI, Jumat 1 April 2016.
Ia menjelaskan, dalam rangka meminta lebih lanjut itu, ia mengaku tidak mau berkomentar lebih jauh, silahkan dinilai sendiri.
"Saya tidak mau lebih jauh. Silahkan nilai cocok atau tidak. Kita akan tanyakan itu saat masa sidang akan datang," katanya.
Seperti diketahui, surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kemenpan-RB, Dwi Wahyu Atmaji, untuk ditembuskan kepada Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi, Dubes RI untuk Australia di Canberra, dan Konjen RI di Sydney. (rin)
No comments:
Post a Comment