Monday, April 4, 2016

Anak Pelaku Pembocoran Soal UN Tak Dipidana

Ujian Nasional (Foto: Dok Okezone)Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan jika motif pembocoran soal oleh AM dan HY semata-mata demi membahagiakan anaknya dan bukan untuk memperkaya diri dengan menjual soal-soal tersebut.
 
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, mengungkapkan, sejauh ini pihaknya belum menemukan bukti-bukti jika kedua tersangka akan mengomersialkan soal UN yang dibocorkannya‎.
 
"Sejauh ini motifnya hanya sayang anak. Dalam hal ini mungkin bentuk kasih sayang yang lebih tapi salah sebagai orang tua," ucap Martinus, Senin (19/5/2014).
 
Martinus mengungkapkan, atas motif, hasil penyelidikan, dan kesepakatan bersama antara Polisi dan Ombudsman maka anak AM yang menerima pertama kali soal UN tersebut tidak akan dipidanakan.
 
"Kami secara tegas tidak akan melanjutkan kepada anak-anaknya. Mereka ini hanya korban dan hanya saksi. Untuk keterlibatan mereka kami tidak akan lakukan pengusutan," tegasnya.
 
Lebih lanjut Martinus mengatakan, anak-anak tersebut diharapkan bisa menjadi contoh untuk pelajar di tahun yang akan datang.
 
Di tempat yang sama, Kepala Ombudsman Jabar, Haneda Sri Lastoto, ‎mengapresiasi kinerja penyidik yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut. Pihaknya berharap dengan terungkapnya kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi instansi terkait untuk memperbaiki kwalitas pendidikan di Indonesia.
 
"Ini menjadi momen penting agar tahun kedepan tidak tercederai lagi dengan hal yang tidak memanfaat. Semua berharap bisa berlaku jujur,"

No comments:

Post a Comment