Thursday, March 24, 2016

RUU Tax Amnesty, Selamatkan APBN ?

"Saya penuhi permintaan Bung Cornel Simbolon besok pagi kita diskusi Tax Amnesty," kata Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di dalam bis kami menuju Tuban dalam rangkaian acara #SBYTourDeJava Demokrat Peduli & Serap Aspirasi.
Saya siapkan semuanya. Selepas sarapan pagi semua elit partai sudah duduk di ruangan, SBY langsung bicara panjang lebar soal ekonomi secara luas sampai ke Tax Amnesty. Kami dengar dan catat semua. Satu jam penuh tak terasa terlewati dengan super cepat. Utuh dan lengkap.
Target 34% APBN dari Pajak
Dalam perjalanan ke Bandung seusai safari politik, (Senin 21/3/16), saya baca pernyataan Teten Masduki, Kepala Staf Kepresidenan, bahwa program pengampunan pajak merupakan program penting Pemerintah untuk memuluskan agenda pembangunan.
Pemerintah membutuhkan program pengampunan pajak untuk mengejar target pajak yang naik 34% guna menggenjot pembangunan infrastruktur. "Pengampunan pajak bisa menjadi kesempatan dan alat untuk mencapai target itu," katanya, (18/3/16).
"Wah, ini mengingatkan kuliah SBY di Tuban yang menyatakan kalau posisi APBN kita sekarang berat karena over target dari tax yg capai 34%," gumamku dalam hati.
Aku teruskan membaca berita itu.
Gunadi, ahli perpajakan, mengatakan jumlah WPOP (wajib pajak objek pribadi) karyawan lebih kecil dibanding non karyawan. Tahun lalu hanya terkumpul Rp 5T WPOP non karyawan padahal yang WPOP karyawan terkumpul Rp 95T.
"Tujuan memberlakukan AEoI (Automatic Exchange of Information) dan penegakan hukum tahun 2017-2018 adalah memperkecil terjadinya tax disputes dan penegakan hukum dapat dilakukan efisien dan efektif.
Jika tidak ada Tax Amnesty penerapan AEoI dua tahun berpotensi menimbulkan ledakan tax disputes yang pada akhirnya menimbulkan beban biaya tinggi bagi WP dan otoritas pajak", katanya.
Gunadi menambahkan bahwa Tax Amnesty bukan pengampunan pajak para koruptor. Pengampunan pajak tak menghilangkan hukum pidana korupsinya.
"Aparat penegak hukum harus mencari sumber orang yang dicurigai dari lembaga lain. Ditjen pajak wajib merahasiakan sang wajib pajak dan tidak boleh memberikannya kepada siapapun," katanya pula.
Senada dengan Teten, Gunadi menyimpulkan bahwa Tax Amnesty dimaksudkan untuk menambah jumlah WPOP non karyawan untuk kejar target penerimaan pajak APBN yang naik  menjadi 34%.
Sikap Politik Partai Demokrat (PD)
Jalan pikiran Teten dan Gunadi logis dan bisa dipahami. Tapi tetap harus dikritisi dengan serius karena menyangkut fundamental ekonomi negara. Itulah sebabnya, 1 dari 10 isu nasional political statement PD adalah soal RUU Tax Amnesty.
"Sesungguhnya tujuan Pemerintah mengajukan RUU Tax Amnesty itu baik dan juga berlaku di beberapa negara. PD mencatat substansi undang-undang itu harus tepat dan implementasinya baik. Diperlukan tiga pilar utama yang harus ada di dalamnya; Benefit economic-nya harus nyata, menjamin social justice dan good governance".
Political Statement ini penting dan mendesak diajukan karena rencana pengajuan RUU Tax Amnesty dimaksudkan untuk kejar target 34% tax di APBN. PD siap membahasnya dengan beragam catatan kritis. Sikap kritis itu sudah kami bahas di Tuban.
"Sekarang soal Tax Amnesty dalam kaitannya dengan APBN," kata SBY dalam kuliahnya kepada pejabat utama PD.
APBN itu direncanakan. Basisnya sederhana saja yakni berapa yang sudah dicapai tahun ini dan apa yang akan dikerjakan tahun depan. Itulah yg disebut RAPBN yang selalu punya sasaran dan dibangun dengan asumsi yang kuat.
"Pendapatan dari mana diperoleh? Satu di antaranya penerimaan sektor pajak. Hibah termasuk non tax, tapi jumlahnya kecil," papar SBY.
Dokumentasi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dalam tour de Java Partai Demokrat
Merencanakan (APBN) dengan mendadak dan penerimaan tax dibuat tinggi dalam APBN 2015 oleh Presiden Jokowi dengan memburu Tax dari luar negeri melalui Tax Amnesty adalah langkah berbahaya. Jika memang cara ini dianggap paling pas selamatkan APBN kita tentu baik, tetapi diperlukan penjelasan yang utuh dari Presiden Jokowi. Jika tidak berhasil bagaimana mengatasi APBN ? Perlukah ngutang lagi ? Dari mana dan bagaimana membayarnya? Apakah ada kaitannya dengan money laundring atau tidak? Harus dipastikan benarkah  hanya ini cara menyelamatkan APBN kita?
Bisa saja terjadi urgensi dan tujuannya sudah benar, tetapi substansi dalam RUU Tax Amnesty harus matang dan sempurna.
Tax Amnesty ini pernah dilakukan di beragam negara, sebagian berhasil sebagian lagi gagal. Di Indonesia  pernah dicoba dua kali, tahun 1964 era Soekarno dan tahun 1985 era Soeharto. Keduanya boleh dibilang gagal.
Agak mirip tapi jelas tak sama, SBY membuat program yang disebut sunset economi policy sebagai bagian dari strategi pengurangan pajak dengan sangat terbatas, seperti tidak atau terlambat melaporkan. Bukan hasil money laundring.  Dan berhasil. Jika cara ini masuk rumpun Tax Amnesty, maka kita sudah pernah tiga kali melakukannya.
Tiga Pilar Utama RUU Tax Amnesty
PD sudah siap bahas RUU Tax Amnesty jika tiba waktunya. Ada tiga pilar untuk hasilkan UU Tax Amnesty yang kredibel. Pertama, harus bisa dijawab adakah manfaat ekonomi yang nyata yang didapat?
Kedua, harus dipastikan adakah social justice yang dihasilkan? Caranya, antara lain memastikan asal usul uang itu tidak berhubungan dengan kejahatan ekonomi. Yang boleh ditarik adalah yang karena kesalahannya kecil atau masuk kategori kelalaian.
Setidaknya bisa dipahami dalam spirit memaafkan tetapi tak melupakan. Sehingga boleh ditarik dengan dikenai pajak seperlunya dan sepantasnya. Inilah yang disebut ada social justicenya.
Ketiga, dipastikan adanya tata kelola yang baik (good governance) di tahap implementasi nantinya. Tata kelola BLBI adalah contoh yang buruk yang tak boleh terulang lagi. Dan agar tak menjadi hutang sejarah, ya seharusnya dituntaskan.
Bagaimana implementasinya? Awas, harus hati hati. Apakah benar bahwa para konglomerat itu akan membawa ribuan triliun begitu saja?
Katakanlah benar, publik akan terkaget-kaget bagaimana bisa ini terjadi dan sangat terbuka melakukan judicial review atas UU Tax Amnesty ke MK.
Dan bila berhasil padahal uang sudah kadung masuk akan dapat menimbulkan chaos. Sebab tak mungkin uang itu ditarik kembali ke negara asalnya. Sekali lagi ini berbahaya, harus dicarikan jalan keluarnya.
Tidak akan terelakkan terjadi pro kontra. Yang keberatan antara lain adalah negara-negara tempat uang disimpan dan jika ditarik semua yang jumlahnya besar sekali.
Sebagai yang berkepentingan Presiden Jokowi juga sudah bersikap akan memotong APBN yang jumlahnya tidak tanggung ratusan triliun sebagai akibat besarnya angka defisit.
Usul kita, target sektor penerimaan pajak dikurangi seperlunya. Sebab jika pendapatan turun maka pajak juga harus turun dengan menggunakan tax holiday agar PHK tidak terjadi.
Kalau begitu sangat relevan untuk tetap menyampaikan pertanyaan kritis apakah benar  RUU Tax Amnesty itu menyelamatkan APBN atau malah merontokkan target APBN itu sendiri.
Waktu terus berjalan, APBN terus melaju, tetapi target 34% pendapatan di APBN dari sektor pajak terancam tak didapat jika tak ada RUU Tax Amnesty.
Mari selamatkan APBN ku, APBN mu, APBN kita. Open discussion, please.

No comments:

Post a Comment