Monday, March 21, 2016

Ahok: Kalau Begitu, Uber Boleh Beroperasi

Uber mengumumkan mitranya di Indonesia telah memperoleh Akta Pendirian Koperasi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut mobil Uber dapat beroperasi.
"Ya enggak apa-apa. (Uber) berarti boleh beroperasi," kata Basuki singkat, di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/3/2016) malam.
Meski demikian, Basuki akan mengecek terlebih dahulu kebenaran hal tersebut kepada Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta. Dengan membentuk koperasi, nantinya pemilik mobil Uber wajib membayar pajak penghasilan.
Kemudian mobil-mobil itu harus didaftarkan ke Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta serta Polda Metro Jaya Kemudian harus melalui uji KIR, penempelan stiker Uber, pembentukan perusahaan dengan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), merumuskan tarif taksi bersama Organda, serta pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP).
"(Uber) boleh kok tuh (beroperasi) kalau ada koperasi. Kalau sudah punya koperasi, berarti sudah ada (izin)," kata Basuki.
(Baca: Uber Klaim Peroleh Akta Pendirian Koperasi )
Selain mengklaim telah memperoleh Akta Pendirian Koperasi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Uber juga mengaku sedang mengurus pengajuan KIR.
Melalui blog resmi Uber yang ditulis pada Senin (21/3/2016), juru bicara Uber di Indonesia, Amy Kunrojpanya menulis, "Hari ini dengan gembira kami umumkan bahwa mitra Uber, yaitu Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama telah memperoleh akta pendirian koperasi."
Izin koperasi adalah solusi pemerintah terhadap kontroversi antara penyedia layanan ride sharing dengan bisnis transportasi konvensional, setelah sebelumnya ditentang.

No comments:

Post a Comment